Senin, April 21, 2014

Sepuluh Langkah Menuju Pernikahan Penuh Berkah


Credit here
Anda lelaki atau perempuan lajang yang tengah mempersiapkan pernikahan? Agar pernikahan anda penuh berkah, tempuh sepuluh langkah berikut.

1. Persiapan Diri
Laki-laki dan perempuan hendaknya memiliki kesiapan diri secara konseptual, moral, spiritual, mental, fisik dan material, sebelum memutuskan untuk menikah. 

2. Menentukan Waktu “Batas Kesiapan”
Hendaknya laki-laki dan perempuan memiliki perhitungan kapan saatnya menikah. Dengan perhitungan itu diharapkan akan ada pertimbangan yang “akademis” dan realistis terhadap keputusan dalam menentukan pilihan hidup. 

3. Menjaga Kebaikan Diri
Penjagaan diri harus senantiasa dilakukan oleh setiap laki-laki dan perempuan, agar selalu berada dalam koridor kebaikan. Jauhkan diri dari pergaulan bebas dan berbagai perilaku yang tidak bertanggung jawab. Batas-batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan hendaknya selalu dijaga sebelum pernikahan.

4. Menentukan Pilihan
Pertimbangan kebaikan agama harus menjadi dasar pertama, sebelum pertimbangan kecantikan atau ketampanan, kedudukan atau keturunan, dan kekayaan. Untuk mengetahui kondisi masing-masing pihak, bisa secara langsung atau melalui orang lain yang dipercaya kebaikannya. 

5. Memantapkan Hati
Untuk memantapkan hati bisa dilakukan dengan shalat istikharah, dengan doa-doa memohon kemantapan hati, dan memusyawarahkan dengan pihak-pihak yang dipercaya. 

Pada saat yang sama, laki-laki dan perempuan agar meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum agama maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini penting untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan karena tidak sesuai peraturan.

6. Meminta Persetujuan Pihak-pihak Terkait
Bagi calon mempelai perempuan, ia harus mendapat izin dan persetujuan dari walinya, dalam hal ini adalah ayah kandungnya. Namun tidak cukup hanya dengan persetujuan ayah kandung selaku wali, ibu juga sangat penting untuk diminta persetujuan. Restu kedua orang tua sangat menentukan keberhasilan membangun rumah tangga nantinya.

7. Meminang atau Khitbah
Khitbah adalah meminang, yaitu peristiwa pihak laki-laki menyampaikan pinangan kepada wali perempuan; atau perempuan menyampaikan pinangan kepada laki-laki. Setelah terjadinya khitbah ini, kedua belah pihak belum halal untuk melakukan aktivitas yang layaknya dilakukan suami isteri, sebab khitbah ini belum memiliki kekuatan hukum sebagai ikatan pernikahan. 

8. Mengurus Administrasi Pernikahan
Proses administratif dalam pernikahan dilakukan dengan memberitahukan Kehendak Nikah kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di wilayah yang akan dilangsungkannya akad nikah. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar (maskawin) dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah. 

9. Akad Nikah
Wali dari pihak perempuan yang berkewajiban menikahkan, dengan ungkapan pokok “Saya nikahkan kamu…” dan dijawab oleh mempelai laki-laki, “Saya terima pernikahannya…”

Dalam proses akad nikah ini diperlukan wali dari pihak mempelai perempuan, dua orang saksi dan mahar atau maskawin. Petugas pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) akan melaksanakan pencatatan pernikahan tersebut ke dalam lembar dokumen negara, sehingga dengan akad nikah itu dinyatakan sah secara agama dan sah menurut negara.

10. Walimah atau Pesta Pernikahan
Walimatul ‘ursy atau disingkat walimah, adalah pesta pernikahan yang disunnahkan, sebagai pemberitaan kepada khalayak dan ungkapan syukur atas terjadinya pernikahan yang prosesnya cukup panjang. 

Semoga proses pernikahan anda penuh berkah, sehingga nantinya menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.


Oleh: Pak Cah

    Choose :
  • OR
  • To comment
Tidak ada komentar:
Write Comment